KONSULTAN & SERTIFIKASI IZIN LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK)
Berpengalaman membantu lebih dari 100 Klien untuk mewujudkan Lembaga Pelatihan Kerja yang tersertifikasi, terpercaya dan profesional.
MENGAPA ANDA HARUS MEMILIH KAMI?

Profesional
Hal ini berkaitan dengan team yang handal dan memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai proses perizinan LPK

Pemahaman teknis
Kemampuan dalam Menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan, memahami persayaratan hukum, dan menavigasi prosea perizinan dengan efisien

Pendampingan penuh
Membantu perizinan baru, perubahan izin dan daftar, penambahan program izin atau tanda daftar LPK, Pengurusaan izin atau tanda daftar LPK hilang
SYARAT MENDIRIKAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja agar mendapatkan izin untuk mengadakan kegiatan perlatihan. Izin ini diperkukan baik oleh LPK Swasta maupun LPK Pemerintah atau Perusahaan. LPK Swasta harus memperoleh izin dari instansi pemerintah di tingkat Kabupaten atau Kota berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh kepala instansi terkait.
BERIKUT PERSYARATAN MENDIRIKAN LPK
PERSYARATAN LPK SWASTA
1. Surat permohonana tertulis kepada kepala dinas Kabupaten/Kota dilengkapi dengan kop Lembaga beralamat lengkap disertai nomo telepon/faksimile, alama email, di stemple dan ditandatangani olej penganggung jawab LPK
2. Fotokopi akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang
3.Daftar Riwayat Hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah
4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga
5. Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 tahun
6. Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang; dan
7. Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat
1) Struktur organisasi dan uraian tugas
2) Daftar dan Riwayat Hidup instruktur bersertifikat kompetensi tenaga pelatihan;
Persyaratan LPK perusahaan
1. Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup
2. Profil LPK yang ditandatangani oelh kepala LPK, yang sekurang-kurangnya memuat
1) Struktur organisasi dan uraian tugas
2) Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan
3) Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun
4) Daftar dan Riwayat Hidup instruktur bersertifikasi kompetensi dan tenaga pelatihan
5) Kapasitas pelatihan pertahun
Persyaratan LPK Pemerintah
1. Fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahan yang membawahi unit pelatihan kerja
2. Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga
4. Profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK, yang sekurang-kurangnya memuat
5. Struktur organisasi dan uraian tugas
6. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan
7. Program kerja LPK dan rencaan pembiayaan selama 1 tahun
8. Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan
9. Kapasitas pelatiahn per tahun
10. Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja
SEBERAPA PENTINGNYA IZIN LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK)??
Persetujuan dari Lembaga pelatihan adalah hal yang wajib dimiliki oleh suatu instansi pelatihan untuk memenuhi ketentuan dari pemerintah
konsultasikan kepada kami apapun yang menjadi kendala anda
HUBUNGI KAMI
Ada pertanyaan seputar pelatihan Ilmuberkah.com, silahkan menghubungi kami pada kontak di bawah ini.
- Ilmuberkahsejahtera.id
- Ilmuberkahsejahtera.id
- ilmuberkahsejahtera.id
